Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Gdt Nia Amanda,S.H. FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 752/L.8.21/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nia Amanda,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Toko Buah milik Saksi Darmanto yang beralamat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek honda genio warna merah milik Saudara Agung, kemudian Terdakwa melewati toko buah milik Saksi Darmanto yang beralamat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat toko buah tersebut dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa memutar balik sepeda motor, kemudian berhenti di depan toko buah milik Saksi Darmanto, lalu masuk ke dalam toko, kemudian Terdakwa melihat Anak Korban sedang tidur dan melihat 1 (satu) unit handphone Oppo A16 dengan nomor IMEI 1 : 863965067351452 dan nomor IMEI 2 : 863965067351445 berada di sebelah Anak Korban, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A16 dengan nomor IMEI 1 : 863965067351452 dan nomor IMEI 2 : 863965067351445, kemudian Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke arah rumah Terdakwa untuk tidur.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil handphone milik Anak Korban Refi Aditya adalah untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Korban Refi Aditya mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Toko Buah milik Saksi Darmanto yang beralamat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek honda genio warna merah milik Saudara Agung, kemudian Terdakwa melewati toko buah milik Saksi Darmanto yang beralamat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat toko buah tersebut dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa memutar balik sepeda motor, kemudian berhenti di depan toko buah milik Saksi Darmanto, lalu masuk ke dalam toko, kemudian Terdakwa melihat Anak Korban sedang tidur dan melihat 1 (satu) unit handphone Oppo A16 dengan nomor IMEI 1 : 863965067351452 dan nomor IMEI 2 : 863965067351445 berada di sebelah Anak Korban, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A16 dengan nomor IMEI 1 : 863965067351452 dan nomor IMEI 2 : 863965067351445, kemudian Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke arah rumah Terdakwa untuk tidur.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil handphone milik Anak Korban Refi Aditya adalah untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Korban Refi Aditya mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya