Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/2025/PN Gdt | Nia Amanda,S.H. | FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 752/L.8.21/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : --------- Bahwa Ia Terdakwa FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Toko Buah milik Saksi Darmanto yang beralamat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----
ATAU
KEDUA : --------- Bahwa Ia Terdakwa FERDIAN BAVOLI BIN SUROYO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Toko Buah milik Saksi Darmanto yang beralamat di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |