Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2025/PN Gdt | Fifin Khomarul Jannah, S.H. | MASNIATI binti ZUBAIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1246/L.8.21/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa MASNIATI BINTI ZUBAIDI pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pekondoh Rt/Rw 007/007 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada bulan Juni tahun 2022, terdakwa MASNIATI menghubungi saksi ISTIHARA melalui handphone dan mengaku sebagai seorang laki-laki bernama MUHAMMAD VICKY FERNANDO dan mengubah suaranya menjadi laki-laki, setelah sering berkomunikasi via handphone terdakwa MASNIATI yang mengaku sebagai VICKY menjalin hubungan dengan saksi ISTIHARA, tetapi terdakwa tidak pernah menunjukan wajahnya kepada saksi ISTIHARA, kemudian pada bulan Juni 2023 setelah saksi ISTIHARA pulang dari Jepang, hubungan asmara antara terdakwa dan saksi ISTIHARA masih berlanjut dan terdakwa yang mengaku sebagai VICKY meminta uang kepada saksi ISTIHARA dengan alasan untuk membuka usaha counter dan laundry di Bogor dengan modal dari saksi ISTIHARA agar pada saat terdakwa dan saksi ISTIHARA menikah nantinya tidak kesulitan ekonomi karena sudah memiliki usaha, dengan bujuk rayu tersebut akhirnya saksi ISTIHARA mau mengirimkan uang setiap kali terdakwa memintanya dari bulan Juni 2023 sampai bulan Maret 2025 sebanyak 200 (dua ratus) kali transaksi, dengan besaran jumlah yang dikirim paling kecil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling besar sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikirim ke berbagai Nomor Rekening milik terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa juga pernah mengambil uang tunai ke rumah saksi ISTIHARA yang beralamat di Desa Pekondoh Rt/Rw 007/007 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran sebanyak 4 (empat) kali dengan alasan disuruh oleh Sdr.VICKY dengan jumlah uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).-------- ----- Bahwa kemudian pada tanggal 25 April 2025, terdakwa yang mengaku sebagai sdr.VICKY menghilang dan saksi ISTIHARA tidak dapat lagi menghubungi nomornya dan kemudian saksi ISTIHARA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.------------------ ----- Bahwa uang yang diperoleh terdakwa dari saksi ISTIHARA tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online dan sisanya digunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Warna Putih Nopol: BE-8853-CD seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya juga telah habis digunakan untuk belanja parfum dan rokok yang akan terdakwa jual kembali.- ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MASNIATI BINTI ZUBAIDI tersebut, mengakibatkan saksi ISTIHARA BIN FAIZAL EFENDI mengalami kerugian sebesar ± Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).------------ ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MASNIATI BINTI ZUBAIDI pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pekondoh Rt/Rw 007/007 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada bulan Juni tahun 2022, terdakwa MASNIATI menghubungi saksi ISTIHARA melalui handphone dan mengaku sebagai seorang laki-laki bernama MUHAMMAD VICKY FERNANDO, setelah sering berkomunikasi via handphone terdakwa MASNIATI yang mengaku sebagai VICKY menjalin hubungan dengan saksi ISTIHARA, tetapi terdakwa tidak pernah menunjukan wajahnya kepada saksi ISTIHARA, kemudian pada bulan Juni 2023 setelah saksi ISTIHARA pulang dari Jepang, hubungan asmara antara terdakwa dan saksi ISTIHARA masih berlanjut dan terdakwa yang mengaku sebagai VICKY meminta uang kepada saksi ISTIHARA dengan alasan untuk membuka usaha counter dan laundry di Bogor dengan modal dari saksi ISTIHARA agar pada saat terdakwa dan saksi ISTIHARA menikah nantinya tidak kesulitan ekonomi karena sudah memiliki usaha, dengan bujuk rayu tersebut akhirnya saksi ISTIHARA mau mengirimkan uang setiap kali terdakwa memintanya dari bulan Juni 2023 sampai bulan Maret 2025 sebanyak 200 (dua ratus) kali transaksi, dengan besaran jumlah yang dikirim paling kecil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling besar sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikirim ke berbagai Nomor Rekening milik terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa juga pernah mengambil uang tunai ke rumah saksi ISTIHARA yang beralamat di Desa Pekondoh Rt/Rw 007/007 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran sebanyak 4 (empat) kali dengan alasan disuruh oleh Sdr.VICKY dengan jumlah uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).-------- ----- Bahwa kemudian pada tanggal 25 April 2025, terdakwa yang mengaku sebagai sdr.VICKY menghilang dan saksi ISTIHARA tidak dapat lagi menghubungi nomornya dan kemudian saksi ISTIHARA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.------------------ ----- Bahwa uang yang diperoleh terdakwa dari saksi ISTIHARA tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online dan sisanya digunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Warna Putih Nopol: BE-8853-CD seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya juga telah habis digunakan untuk belanja parfum dan rokok yang akan terdakwa jual kembali.- ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MASNIATI BINTI ZUBAIDI tersebut, mengakibatkan saksi ISTIHARA BIN FAIZAL EFENDI mengalami kerugian sebesar ± Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).------------ ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |