Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Gdt Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. RIKI SAPUTRA BIN ISMAIL D Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-745 /L.8.21/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI SAPUTRA BIN ISMAIL D[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa  RIKI SAPUTRA Bin ISMAIL D bersama-sama dengan REZA (DPO),TONI (DPO),DIAN (DPO) dan RUS (DPO) , pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sukajaya Induk Desa Sukajaya Punduh,Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban DENDI FERDIYAN yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tempat dan waktu tersebut di atas awal mulanya terjadi peneroyokan dikarenakan sdr RUS(DPO) tidak terima karna sepeda motor dan handphone milik sdr DIAN(DPO) dibawa kabur oleh saksi korban DENDI dan tidak mau mengganti atau mengembalikan barang- barang tersebut dan juga saksi korban DENDI juga pernah memberikan informasi kepada polisi tentang penangkapan – penangkapan yang pernah terjadi terhadap warga- warga dikampung terkait narkoba, oleh karna itu membuat terdakwa  kesal, kemudian  pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 23.00 Wib saat terdakwa sedang bersama bahrudin terdakwa di hubungi oleh sdr RUS untuk memberitahu bahwa saksi korban DENDI sudah ketemu di desa Sukajaya, setelah mendengar informasi tersebut kemudian terdakwa bersama BAHRUDIN menuju desa sukajaya untuk menemui sdr RUS terbih dahulu kemudian setelah sampai di belakang SDN2 Marga punduh,  terdakwa terdakwa langsung diberikan senjata tajam jenis samurai pendek,oleh sdr RUS dengan tujuan untuk mengeroyok saksi korban DENDI, setelah melihat saksi korban DENDI terdakwa langsung mengejar saksi korban DENDI  dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah saksi korban DENDI namun berhasil menghindar dan lari lalu di kejar oleh terdakwa bersama-sama sdr RUS, sdr TONI, sdr DIAN, dan sdr REZA  namun saksi korban DENDI dapat dikejar oleh terdakwa bersama dengan sdr RUS, sdr TONI, sdr DIAN, dan sdr REZA  lalu terdakwa langsung menebaskan senjata tajam tersebut lalu di tangkis oleh saksi korban DENDI dengan mengunakan telapak tangan kanannya dan sdr REZA melemparkan sebuah balok kearah saksi korban DENDI lalu sdr DIAN memukul mengunakan batu kearah badan saksi korban DENDI, setelah itu terdakwa melihat tanggan saksi DENDI mengeluarkan darah dari tangganya dan dipukuli oleh sdr REZA dan sdr DIAN karna itu terdakwa tidak lagi ikut mengejar saksi korban DENDI lagi, dan langsung pergi menemui BAHRUDIN yang menunggu di depan rumah SAM. Setelah selesai melalukan peneroyokan tersebut dan meninggalkan saksi korban ditempat kejadian  terdakwa Bersama-sama sdr RUS, sdr TONI, sdr DIAN, dan sdr REZA berkumpul disebuah gubuk yang berada di umbul limus dan setelah itu terdakwa berpisah dengan sdr RUS, sdr TONI, sdr DIAN, dan sdr REZA kearah rumah masing masing, kemudian atas kejadian tersebut saksi korban DENDI melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran.------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RIKI SAPUTRA Bin ISMAIL D  bersama-sama dengan sdr RUS(DPO), sdr TONI(DPO), sdr DIAN(DPO), dan sdr REZA kepada saksi korban DENDI FERDIYAN berdasarkan dari hasil Visum Et Repertum mengalami pada dahi sebelah kanan; dan telapak tangan kanan, akibat kekersan tumpul Terdapat luka terbuka pada pungqung sebelah kanan dan telapak tangan,kekerasan tajam, terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kanan, bengkak pada lengan kanan atas: luka lecet pada kepala bagian belakang; daerah belakang telinga kiri, dahi, alis kanan, pelipis kanan, punggung sebelah kiri atas, lengan kanan atas, telapak tangan kiri, pangkal ibu jari tangan kiri, tungkai kanan bawah, punggung kaki kanan, tungkai kiri atas, dan tungkai kiri bawah, akibat kekerasan tumpul. Terdapat luka terbuka yang sudah di jahit di fasilitas Kesehatan tingkat pertama pada kepala bagian belakang dan pungung kaki kanan. Korban di rawat selama sekitar satu hari.

sehingga saksi korban DENDI FERDIYAN terganggu kesehatannya dan tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari,.----------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya