Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. ZAMZAMI BIN H. ZUBAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-769/L.8.21/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAMZAMI BIN H. ZUBAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 
PERTAMA
Bahwa terdakwa ZAMZAMI Bin H. ZUBAIDI pada hari Rabu, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2025 bertempat di Desa. Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi korban JONI FAZA Bersama Saksi AZZAM AL FARUQ hendak mengkontrol mesin padi dengan membawa 1 (pucuk) senapan angin dan sebilah pisau dengan maksud untuk menjaga diri dari ancaman hewan yang berada di tempat pengarungan padi hasil panin dari sawah milik alm orang tua Saksi korban yang beralamat di Desa. Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran (belakang / depan rumah Terdakwa). Tiba di lokasi Saksi korban melihat bahwa hasil panin padi di sawah tersebut diletakkan di halaman rumah Terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi korban langsung bertanya kepada pekerja “siapa yang ambil padi ini” tetapi tidak dijawab oleh para pekerja kemudian Saksi korban menemui Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saksi EDI SUKENDAR dirumahnya , dengan berkata  “siapa yang enggak bolehin bagi padi!!” lalu mendekati Terdakwa dengan mengarahkan atau menodongkan senapan ke arah Terdakwa tetapi saat diarahkan ke Terdakwa, oleh Terdakwa laras senapan tersebut berhasil ditepis sehingga tembakan tersebut meletus ke arah samping sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya Saksi korban terjatuh, ketika Saksi korban terjatuh Terdakwa langsung menindih badan Saksi korban Setelah itu datang kakak Terdakwa yaitu Saksi NURUL KAMAL Bin H. ZUBAIDI langsung menindih badan Saksi korban dengan maksud melindungi Saksi korban sambil berkata “jangan Mi ,ini abang kamu mi” dan satu tangan menahan agar Saksi korban tidak mengeluarkan pisau/sangkur dan satunya lagi mengakis Terdakwa agar tidak menyerang Saksi korban, karena Terdakwa sedang emosi lalu Terdakwa ambil sebilah pisau + 20 cm milik Terdakwa yang sudah terjatuh ditanah kemudian Terdakwa tusukan ke badan Saksi korban dibagian pinggang dan paha sebelah kanan serta sempat sekali mengenai tangan saksi NURUL KAMAL lalu ketika Saksi korban sudah terluka datang saksi JASURI langsung memisahkan Saksi korban dengan saksi NURUL KAMAL dan Saksi JASURI langsung menarik Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan menahan Terdakwa agar tidak melakukan aksi kekerasan kepada Saksi korban, setelah itu Saksi korban langsung di bawa untuk mendapatkan pertolongan medis dibantu oleh Saksi OKTAM dan Saksi RIFKI. Melihat kondisi korban yang mengalami luka selanjutnya langsung saksi FIRLY DZAMBI yang sedang berada di rumah Saksi korban langsung membawa Saksi korban ke Klinik Ridho Husada akan tetapi disarankan ke RSUD Pesawaran, mengetahui hal tersebut lalu saksi FIRLY DZAMBI membawa korban ke RSUD Pesawaran dan ketika di RSUD Pesawaran kembali di sarankan untuk di rujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, kemudian Saksi korban dirawat selama 10 hari di RSUD Abdul Moelek Bandar Lampung. 
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang kanan dan paha kanan, luka sobek di ibu jari tangan kanan serta luka lebam dibagian belakang kepala, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7 22.1./22.14A/VII.01/IX/2024 tanggal 24 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban oleh dr.  Muhammad Fikri Aulia, Sp.B. dengan kesimpulan “Terdapat luka terbuka pada pinggang kanan, ibu jari tangan kanan, dan tungkai kanan atas, akibat kekerasan tajam. Terdapat luka memar disertai pembengkakan pada kepala bagian atas, dan luka lecet pada ibu jari tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Saksi korban dirawat selama sekitar empat hari dimana pada Saksi Korban dilakukan pemberian transfusi sel darah lengkap dan sel darah merah”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ZAMZAMI Bin H. ZUBAIDI pada hari Rabu, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2025 bertempat di Desa. Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi korban JONI FAZA Bersama Saksi AZZAM AL FARUQ hendak mengkontrol mesin padi dengan membawa 1 (pucuk) senapan angin dan sebilah pisau dengan maksud untuk menjaga diri dari ancaman hewan yang berada di tempat pengarungan padi hasil panin dari sawah milik alm orang tua Saksi korban yang beralamat di Desa. Kota Jawa Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran (belakang / depan rumah Terdakwa). Tiba di lokasi Saksi korban melihat bahwa hasil panin padi di sawah tersebut diletakkan di halaman rumah Terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi korban langsung bertanya kepada pekerja “siapa yang ambil padi ini” tetapi tidak dijawab oleh para pekerja kemudian Saksi korban menemui Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saksi EDI SUKENDAR dirumahnya , dengan berkata  “siapa yang enggak bolehin bagi padi!!” lalu mendekati Terdakwa dengan mengarahkan atau menodongkan senapan ke arah Terdakwa tetapi saat diarahkan ke Terdakwa, oleh Terdakwa laras senapan tersebut berhasil ditepis sehingga tembakan tersebut meletus ke arah samping sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya Saksi korban terjatuh, ketika Saksi korban terjatuh Terdakwa langsung menindih badan Saksi korban Setelah itu datang kakak Terdakwa yaitu Saksi NURUL KAMAL Bin H. ZUBAIDI langsung menindih badan Saksi korban dengan maksud melindungi Saksi korban sambil berkata “jangan Mi ,ini abang kamu mi” dan satu tangan menahan agar Saksi korban tidak mengeluarkan pisau/sangkur dan satunya lagi mengakis Terdakwa agar tidak menyerang Saksi korban, karena Terdakwa sedang emosi lalu Terdakwa ambil sebilah pisau + 20 cm milik Terdakwa yang sudah terjatuh ditanah kemudian Terdakwa tusukan ke badan Saksi korban dibagian pinggang dan paha sebelah kanan serta sempat sekali mengenai tangan saksi NURUL KAMAL lalu ketika Saksi korban sudah terluka datang saksi JASURI langsung memisahkan Saksi korban dengan saksi NURUL KAMAL dan Saksi JASURI langsung menarik Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan menahan Terdakwa agar tidak melakukan aksi kekerasan kepada Saksi korban, setelah itu Saksi korban langsung di bawa untuk mendapatkan pertolongan medis dibantu oleh Saksi OKTAM dan Saksi RIFKI. Melihat kondisi korban yang mengalami luka selanjutnya langsung saksi FIRLY DZAMBI yang sedang berada di rumah Saksi korban langsung membawa Saksi korban ke Klinik Ridho Husada akan tetapi disarankan ke RSUD Pesawaran, mengetahui hal tersebut lalu saksi FIRLY DZAMBI membawa korban ke RSUD Pesawaran dan ketika di RSUD Pesawaran kembali di sarankan untuk di rujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, kemudian Saksi korban dirawat selama 10 hari di RSUD Abdul Moelek Bandar Lampung. 
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang kanan dan paha kanan, luka sobek di ibu jari tangan kanan serta luka lebam dibagian belakang kepala, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7 22.1./22.14A/VII.01/IX/2024 tanggal 24 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban oleh dr.  Muhammad Fikri Aulia, Sp.B. dengan kesimpulan “Terdapat luka terbuka pada pinggang kanan, ibu jari tangan kanan, dan tungkai kanan atas, akibat kekerasan tajam. Terdapat luka memar disertai pembengkakan pada kepala bagian atas, dan luka lecet pada ibu jari tangan kanan, akibat kekerasan tumpul”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya