Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2025/PN Gdt | Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. | 1.JAKA RIANTO bin BUSTAMI 2.HERMAWAN bin ABDUL RAHMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1212/L.8.21/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa I JAKA RIANTO Bin BUSTAMI bersama-sama dengan Terdakwa II HERMAWAN Bin ABDUL RAHMAN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana narkotika dengan; “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan pemufakat jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
-------- Bahwa pada hari kamis tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I JAKA RIANTO sedang duduk di rumah terdakwa II HERMAWAN kemudian sdr CANDRA (DPO) datang kerumah terdakwa II HERMAWAN, kemudian sdr CANDRA (DPO) menyuruh para terdakwa untuk mengambil barang di rumah sdr TOI (DPO) yang beralamat di desa gunung sugih baru kecamatan tegineneng kabupaten pesawaran kemudian sesampainya di rumah sdr TOI (DPO), para terdakwa langsung di berikan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampurna mild yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kemudian para terdakwa langsung pulang kerumah sdr CHANDRA (DPO). Kemudian Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Jl Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, saksi Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL Bersama team sat res narkoba polres pesawaran melakukan patroli dan mendapati 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha N-MAX warna hijau yang mencurigakan, kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I JAKA RIANTO Bin BUSTAMI bersama-sama dengan Terdakwa II HERMAWAN Bin ABDUL RAHMAN, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna mild berisikan 1(satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip bening beisikan 3 (tiga) butir tablet logo MM warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) klip bening berisikan 4 (empat) butir tablet logo whatsapp warna hijau narkotika jenis ekstasi yang di temukan di kantong jaket terdakwa I JAKA RIANTO Bin BUSTAMI,bahwa barang tersebut milik CANDRA (DPO) dan terdakwa II HERMAN Bin ABDUL RAHMAN selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk diperoses lebih lanjut.--------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 574/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T dan Vadia Rahma Asmahendra,S.Si. selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K.,M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 951/2025/NNF,BB 952/2025/NNF,BB 953/2025/NNF,BB 954/2025/NNF Dan BB 955/2025/NNF yang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,390 (nol koma tiga Sembilan puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 3(tiga butir tablet warna merah muda berlogo MM masing-masing dengan tebal 0,812cm dengan berat netto keseluruhan 1,130 gram,1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna hijau logo whatsapp,1 Satu) botol plastic beriis urine dengan volume 20 ml milik tersangka JAKA RIANTO Bin BUSTAMI dan 1 (satu) botol plastic beriis urine dengan volume 25 ml milik tersangka HERMAN Bin ABDUL RAHMAN seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------------------------------- --------Perbuatan para Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I JAKA RIANTO Bin BUSTAMI bersama-sama dengan Terdakwa II HERMAWAN Bin ABDUL RAHMAN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana narkotika dengan; “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan pemufakat jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
-------- Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 pukul 16.00 Wib, di Jl Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Jl Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, saksi Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL Bersama team sat res narkoba polres pesawaran melakukan patroli dan mendapati 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha N-MAX warna hijau yang mencurigakan, kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I JAKA RIANTO Bin BUSTAMI bersama-sama dengan Terdakwa II HERMAWAN Bin ABDUL RAHMAN, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna mild berisikan 1(satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip bening beisikan 3 (tiga) butir tablet logo MM warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) klip bening berisikan 4 (empat) butir tablet logo whatsapp warna hijau narkotika jenis ekstasi yang di temukan di kantong jaket terdakwa I JAKA RIANTO Bin BUSTAMI,bahwa barang tersebut milik CANDRA (DPO) dan terdakwa II HERMAN Bin ABDUL RAHMAN selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk diperoses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 574/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T dan Vadia Rahma Asmahendra,S.Si. selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K.,M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 951/2025/NNF,BB 952/2025/NNF,BB 953/2025/NNF,BB 954/2025/NNF Dan BB 955/2025/NNF yang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,390 (nol koma tiga Sembilan puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 3(tiga butir tablet warna merah muda berlogo MM masing-masing dengan tebal 0,812cm dengan berat netto keseluruhan 1,130 gram,1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna hijau logo whatsapp,1 Satu) botol plastic beriis urine dengan volume 20 ml milik tersangka JAKA RIANTO Bin BUSTAMI dan 1 (satu) botol plastic beriis urine dengan volume 25 ml milik tersangka HERMAN Bin ABDUL RAHMAN seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------------------------------
--------Perbuatan para Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |