Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Gdt R. Ajie Aditya,S.H. SABARNO BIN SASTRO MULIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/L.8.21/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. Ajie Aditya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARNO BIN SASTRO MULIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO  pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Kutoarjo III, RT 002 RW 002, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bahwa pada waktu dan tempat diatas terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Kutoarjo III, RT 002 RW 002, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
  • Bahwa kemudian saksi IRVAN FERNANDO, saksi GEDE CANDRA ADITIA P, dan saksi MUHAMMAD IKBAL yang merupakan anggota Satres Narkotika Polres Pesawaran dengan berdasarkan informasi masyarakat mendatangi rumah milik terdakwa karena dicurigai sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah milik terdakwa tersebut;
  • Bahwa kemudian setelah sampai di rumah terdakwa, saksi IRVAN FERNANDO, saksi GEDE CANDRA ADITIA P, dan saksi MUHAMMAD IKBAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa, dan menemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih   narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu (sekop pipet) yang ditemukan para saksi di belakang rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang ayam rumah milik terdakwa dan kemudian ditutup dengan paping/semen;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi para saksi kepada terdakwa, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih   narkotika jenis sabu merupakan milik terdakwa dan sdr. DEDI (DPO), yang merupakan sisa pakai dari tanggal 02 Februari 2025 dan 12 Februari 2025;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. DEDI (DPO) yang membelinya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak mengetahui darimana sdr. DEDI membeli narkotika tersebut, karena setiap ingin memakai narkotika terdakwa hanya menyiapkan alat untuk menggunakannya saja;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap barang bukti dan terdakwa, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor 10/10795.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 berat keseluruhan 2 (dua) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO mempunyai berat kotor sebesar 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan bersih (netto) sebesar 0,02 gr (nol koma nol dua gram);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan nomor: No.LAB: 481/NNF/2025, bahwa barang bukti dengan nomor BB 783/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ----------------------------

 Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Kutoarjo III, RT 002 RW 002, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan sdr. DEDI (DPO) dengan cara sdr. DEDI mendatangi rumah milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian setelah sampai di rumah terdakwa sdr. DEDI mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa dan sdr. DEDI menuju ke belakang rumah milik terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh sdr. DEDI tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah sendok sabu (sekop pipet) yang biasa terdakwa simpan di dekat kandang ayam belakang rumah milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil seperangkat alat hisap sabu (bong) yang telah terdakwa simpan, kemudian setelah itu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api dengan api kecil, kemudian secara bersamaan terdakwa menghisap dari sisi lain menggunakan sedotan, lalu setelah itu mengeluarkan asap yang banyak dari mulut terdakwa, lalu kemudian setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan kembali seperangkat alat hisap sabu (bong) ke dalam tempat penyimpanan di kandang ayam belakang rumah terdakwa beserta dengan sisa narkotika jenis sabu yang belum habis terpakai;
  • Bahwa pada saat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan sdr. DEDI mendapatkan sebanyak masing – masing 5 (lima) hisapan;
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa badan menjadi segar, dan tidak mudah mengantuk, dan kurang nafsu makan, sedangkan ketika tidak memakai narkotika jenis sabu badan terdakwa terasa panas dingin dan lemas;
  • Bahwa terdakwa dan sdr. DEDI sebelumnya telah menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB berlokasi di rumah milik terdakwa, dengan menggunakan cara yang sama dan masing – masing mendapatkan 6 (enam) kali hisapan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor 10/10795.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 berat keseluruhan 2 (dua) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO mempunyai berat kotor sebesar 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan bersih (netto) sebesar 0,02 gr (nol koma nol dua gram);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan nomor: No.LAB: 481/NNF/2025, bahwa barang bukti dengan nomor BB 783/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan nomor: No.LAB: 481/NNF/2025, bahwa barang bukti dengan nomor BB 784/2025/NNF berupa 1 (Satu) notol plastic berisi urine milik terdakwa SABARNO Bin SASTRO MULIYONO dengan volume 30 (tiga puluh) ml, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Sabarno Bin Sastro Muliyono dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Lampung Selatan Nomor : R/199/V/KA/PB.06/2025/BNNK dengan kesimpulan bahwa terdakwa atas nama Sabarno Bin Sastro Mulyino seorang pecandu dan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan derajat kategori berat;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

 

----“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”-----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya