Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Penggugat dengan Ir. MUHAMMAD JAFRI M.Sc (almarhum);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Natar (sekarang Kecamatan Tegineneng), Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Kabupaten Pesawaran), Provinsi Lampung sebagaimana diuraikan pada SHM Nomor 2 tanggal 23 Mei 1987 dengan Surat Ukur Sementara Nomor 1595 Tahun 1986, seluas 19.560 M2 (sembilan belas ribu lima ratus enam puluh ribu meter persegi) dengan tanda batas terdiri dari Patok Besi I s/d XIV semua berdiri di batas persil);
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan Balik Nama SHM Nomor 2 tanggal 23 Mei 1987 dengan Surat Ukur Sementara Nomor 1595 Tahun 1986, seluas 19.560 M2 (sembilan belas ribu lima ratus enam puluh ribu meter persegi) dengan tanda batas terdiri dari Patok Besi I s/d XIV semua berdiri di batas persil) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran ATR/BPN (Turut Tergugat);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|