Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Gdt Adelia Safira,S.H. MUHAMMAD JUPRIYANTO bin MAD SAIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/L.8.21/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adelia Safira,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUPRIYANTO bin MAD SAIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK bersama-sama dengan Saksi ANDRIAN PRATAMA Bin AGUS SAPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Selasa tanggal18 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa  menuju ke gubuk di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian akan Terdakwa jual kembali, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ANDRIAN PRATAMA ke gubuk tersebut sambil berkata “IAN TEMENIN SAYA YOK NGAMBIL SABU DI GUNUNG SUGIH BARU, NANTI SAYA KASIH UPAH MAKEK SABU SAMA UANG 200 RIBU,” dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB sesampainya Terdakwa di gubuk tersebut, Terdakwa bertemu dengan ANDI (DPO) dan membeli sabu seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uang tersebut di berikan kepada Sdr. ANDI (DPO) apabila telah terjual, selanjutnya ANDI (DPO) pergi dari gubuk kemudian datang WENDI (DPO) memberikan Terdakwa  ½ (setengah) kantong narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyimpan di kantong baju, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIAN PRATAMA langsung pergi menuju rumah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRVAN FERNANDO dan Saksi M.IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa bersama Saksi ANDRIAN PRATAMA melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIAN PRATAMA dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong baju bagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang Terdakwa dan Saksi ANDRIAN PRATAMA kendarai, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRIAN PRATAMA beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 571/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 943/2025/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,258  (empat koma dua ratus lima puluh delapa) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 4,253 (empat koma dua ratus lima puluh tiga) gram seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkoba jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK bersama-sama dengan Saksi ANDRIAN PRATAMA Bin AGUS SAPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dan Saksi ANDIRAN PRATAMA bertemu dengan Saksi IRVAN FERNANDO dan Saksi M.IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa bersama Saksi ANDRIAN PRATAMA melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIAN PRATAMA dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong baju bagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang Terdakwa dan Saksi ANDRIAN PRATAMA kendarai, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRIAN PRATAMA beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 571/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 943/2025/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,258  (empat koma dua ratus lima puluh delapa) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 4,253 (empat koma dua ratus lima puluh tiga) gram seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika..----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya