Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Ridho Bin Parigun pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tepatnya di rumah sdra. Imoi (DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa datang ke rumah Sdra. Imoi (DPO) yang beralamat di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan tujuan membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, setelah bertemu sdra. Imoi di rumahnya terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, selanjutnya setelah menerima uang dari terdakwa sdr. Imoi langsung masuk ke rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Shabu, tidak lama kemudian sdra. Imoi kembali menemui terdakwa dan langsung menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa, setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. Imoi terdakwa pulang menuju tempat kerjanya di Star One Karaoke Kota Metro, namun di perjalanan sekira pukul 15.00 Wib ketika terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawatan tiba-tiba datang saksi Ikbal dan saksi Gede (masing-masing anggota tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran) menghentikan laju kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa, saat di berhentikan dan di lakukan penggeledahan oleh saksi Ikbal dan saksi Gede di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di kantung celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran. --------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 572/ NNF/ 2025 Tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Witdiardi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumses serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik, S.T., M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus amlpop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,173 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 946/2025/NNF; dengan kesimpulan: BB No.1 BB 946/ 2025/ NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Positif Metamfetamina. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 572/ NNF/ 2025 Tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Witdiardi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumses serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik, S.T., M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 947/2025/NNFdengan kesimpulan: BB No.2 BB 947/ 2025/ NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Negatif Narkotika. ------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 078/ 10650.00/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat yang dibuat dan ditandatangani oleh Kusdi NIK. P79364 selaku Pimpinan Cabang serta Brigpol Reni Ayu Rahayu NRP. 96040016 selaku yang menerima hasil penimbangan dengan hasil penimbangan Nama Barang: 1 (satu) klip plastik barang bukti; Hasil Penimbangan (Gram*): 0.28/ 0.17; Keterangan: Berisi Serbuk Putih; ------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Ridho Bin Parigun pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi Ikbal dan Saksi Gede (masing-masing anggota tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran) sedang melaksanakan razia di sekitaran Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, kemudian sekira pukul 15. 00 Wib Saksi Gede Cadra dan Saksi M. Ikbal melihat pengendara sepeda motor merk Yamaha Vixion berwarna biru tanpa nopol dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi Gede beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menghentikan sepeda motor tersebut, setelah di berhentikan saksi Gede meminta kartu identitas seorang yang di berhentikan tersebut, saat itu di dapati identitas orang tersebut bernama Muhammad Ridho Bin Parigun, selanjutnya saksi Gede beserta tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saat di lakukan pengggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis shabu yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa bukti narkotika jenis shabu yang di temukan tersebut adalah benar milik terdakwa yang baru saja terdakwa beli dari sdr. Imoi dan belum sempat terdakwa pergunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran. ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 572/ NNF/ 2025 Tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Witdiardi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumses serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik, S.T., M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus amlpop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,173 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 946/2025/NNF; dengan kesimpulan: BB No.1 BB 946/ 2025/ NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Positif Metamfetamina. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 572/ NNF/ 2025 Tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Witdiardi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumses serta Pemeriksa Yan Parigosa, S.Si., M.T., Andre Taufik, S.T., M.T. dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 947/2025/NNFdengan kesimpulan: BB No.2 BB 947/ 2025/ NNF dengan Hasil Pemeriksaan: Negatif Narkotika. ------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 078/ 10650.00/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat yang dibuat dan ditandatangani oleh Kusdi NIK. P79364 selaku Pimpinan Cabang serta Brigpol Reni Ayu Rahayu NRP. 96040016 selaku yang menerima hasil penimbangan dengan hasil penimbangan Nama Barang: 1 (satu) klip plastik barang bukti; Hasil Penimbangan (Gram*): 0.28/ 0.17; Keterangan: Berisi Serbuk Putih; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |