Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Gdt Muhammad Andi Eko Purnomo,S.H. BAHRUDIN bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1055/L.8.21/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Andi Eko Purnomo,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUDIN bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa Bahrudin bin Ismail, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2025 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya di  Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa pada awalnya pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 sekira Jam 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Umbul Limus Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran ke rumah teman terdakwa atas nama Sdr. Abdul Hamid yang beralamat di Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira Jam 01.00 WIB datang saksi Abror Fuadi, S.H., M.H. bin Khozandar, saksi Eka Febriansyah bin Nazri dan saksi Arif Bayu Segara bin Samiarto yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pesawaran ke rumah Sdr. Abdul Hamid untuk melakukan Penangkapan terhadap Target Operasi atas nama saksi Riki Saputra (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain), pada saat dilakukan penangkapan tersebut saksi Riki Saputra dan Terdakwa melarikan diri, selanjutnya saksi Abror Fuadi, saksi Eka Febriansyah dan saksi Arif Bayu Segara melakukan pengejaran terhadap saksi Riki Saputra dan Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa di Jalan Raya di  Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian saksi Abror Fuadi, saksi Eka Febriansyah dan saksi Arif Bayu Segara melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Senjata Tajam jenis Badik dengan Panjang ± 23 cm, bersarungkan kain dan bergagang kayu warna coklat yang terdakwa selipkan pada bagian pinggang sebelah kiri terdakwa, bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dengan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri.

Bahwa dalam hal Terdakwa membawa Senjata Tajam jenis Badik dengan Panjang ± 23 cm, bersarungkan kain dan bergagang kayu warna coklat tidak ada hubungan Profesi terdakwa dengan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dianca

Pihak Dipublikasikan Ya