Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Gdt HENI SETIANINGRUM, S.H. 1.BOBY HANDRIYANTO BIN SRI HANDONO
2.KURNIAWAN ALIAS PASEH BIN SALEHUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-733/L.8.21/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HENI SETIANINGRUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY HANDRIYANTO BIN SRI HANDONO[Penahanan]
2KURNIAWAN ALIAS PASEH BIN SALEHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I BOBY HANDRIYANTO Bin SRI HANDONO bersama-sama dengan Terdakwa II KURNIAWAN Als PASEH Bin SALEHUDDIN, Sdr. YUDI (DPO), Sdr. YOGA (DPO) dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya merupakan teman dari Sdr. YOGA (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa I sedang berada di rumahnya, kemudian datang Sdr. YUDI (DPO) dan Terdakwa II, selanjutnya Sdr. YUDI (DPO) mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan pencurian di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, tidak lama kemudian datang Sdr. YOGA (DPO) dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya merupakan teman dari Sdr. YOGA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit mobil PICK UP warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. YUDI (DPO), Sdr. YOGA (DPO) dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya merupakan teman dari Sdr. YOGA (DPO) berangkat menuju Alfamart Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sesampainya disana Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. YUDI (DPO) turun di depan Rumah Makan Gunung Nago yang bersebelahan dengan Toko Alfamart, kemudian Sdr. YUDI (DPO) mengambil kantong plastic merah yang berisi peralatan berupa 1 (satu) buah palu warna orange hitam, 2 (dua) buah linggis warna berkarat, 1 (satu) buah dongkrak warna kuning, 1 (satu) buah pahat warna berkarat, 1 (satu) buah kunci 10 warna silver, 1 (satu) buah obeng warna kuning hitam, 2 (dua) buah tang warna kuning hitam dan 1 (satu) helai kain horden warna coklat akan digunakan untuk membobol dinding Toko Alfamart yang telah disiapkan oleh Sdr. YUDI (DPO) di rerumputan samping Rumah Makan Gunung Nago. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. YUDI (DPO) menuju ke arah belakang Toko Alfamart, kemudian Sdr. YUDI (DPO) bertugas melubangi tembok belakang Toko Alfamart dengan menggunakan alat berupa Palu, Linggis dan Dongkrak sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II bertugas untuk mengawasi dari samping kanan maupun kiri Toko Alfamart. Setelah dinding berhasil dilubangi, Sdr. YUDI (DPO) masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berupa berbagai macam merk rokok, berbagai macam merk susu formula, berbagai macam merk pempers, berbagai macam merk coklat, berbagai macam jenis perlengkapan bayi, berbagai macam merk obat-obatan, berbagai macam merk minyak goreng, berbagai macam merk susu kaleng, berbagai macam merk kopi, berbagai macam merk teh, berbagai macam merk kaos oblong, berbagai macam merk singlet, berbagai macam merk celana dalam dan berbagai macam jenis dan merk kosmetik milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK yang berada di dalam Toko Alfamart, kemudian setelah barang-barang hasil curian tersebut terkumpul, Sdr. YOGA (DPO) datang dan masuk ke dalam Toko Alfamart untuk mengoper barang-barang hasil curian kepada Terdakwa I yang sedang berada di lubang, selanjutnya Terdakwa I mengoper barang-barang tersebut kepada Terdakwa II yang berada di luar Toko Alfamart. Setelah barang-barang hasil curian terkumpul di luar Toko Alfamart, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. YUDI (DPO), Sdr. YOGA (DPO) dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya merupakan teman dari Sdr. YOGA (DPO) bersama-sama memindahkan barang-barang hasil curian ke Mobil Pick Up warna Hitam yang berada di depan Rumah Makan Gunung Nago dan langsung pergi meninggalkan Lokasi tersebut menuju rumah Sdr. YOGA (DPO) yang berada di daerah kampung Palembang, Kecamatan Teluk Betung Utara.----------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 57.693.417,- (Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah).----------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya