Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2025/PN Gdt | Chandra Saputra, S.H. | 1.ADAM KURNIAWAN BIN SUNARYATI 2.VIDI NUR ROHMAN BIN PARSAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1086/L.8.21/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa Terdakwa I ADAM KURNIAWAN Bin SUNARYATI dan Terdakwa II VIDI NUR ROHMAN Bin PARSAN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dusun Negeri Baru Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saksi anak ARGA sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Dusun Negeri Baru Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Ketika Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian dihampiri oleh saksi ANDI SURYA DESTANA (selaku pemilik kebun) dikarnakan panik Terdakwa I melarikan diri dan membuang tutup botol serta pipa kaca (pirek) sementara Terdakwa II dan saksi anak ARGA tetap berada di Gubuk tersebut. setelah melarikan diri tidak lama kemudian Terdakwa I kembali ke gubuk tersebut dan berusaha untuk menjelaskan kepada pemilik kebun, namun warga mulai berdatangan dan saksi ANDI SURYA DESTIYANA beserta warga menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah botol pelastik serta pipet pelastik bekas alat hisap sabu (BONG) di atas tanah di gubuk dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2578 AB ditemukan oleh warga terparkir di depan gubuk. Tidak lama kemudian anggota Kepolisian datang dan warga menyerahkan Terdakwa VIDI NUR ROHMAN Bin PARSAN, Terdakwa ADAM KURNIAWAN bin SUNARYATI dan saksi anak ARGA serta barang bukti kepada anggota Kepolisian, dibawa ke Polres Pesawaran. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Narkotika di Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor: /10050.00/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh yang menimbang FIRDAUS ARDI Dan diketahui oleh Pemimpin Cabang I KETUT SUMERTA. Bahwa barang bukti berupa 0,092 (Nol koma nol sembilan dua) gram Tersangka An. ADAM KURNIAWAN Bin SUNARYATI, Dkk.-----------------
---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.25.0029 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dengan Ketua Tim Pengujian tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si, Apt. dan Asih Sukowati, STP, M.Si. dengan kesimpulan: telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,092 (Nol koma nol sembilan dua) gram milik tersangka A.n. ADAM KURNIAWAN BIN SUNARYATI, Dkk disimpulkan Bahwa Positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). ------------------------------
---------Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa I ADAM KURNIAWAN Bin SUNARYATI dan Terdakwa II VIDI NUR ROHMAN Bin PARSAN, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dusun Negeri Baru Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Yang Turut Serta Melakukan, Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 pukul 17.30 WIB, Terdakwa II meminjam sepeda motor saksi anak ARGA dikarenakan saksi anak ARGA tidak memberikan, Terdakwa II meminta diantarkan oleh saksi anak ARGA ke Branti dan dijanjikan oleh Terdakwa II akan diisikan Bensin, selanjutnya Terdakwa II dan saksi ARGA berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 2578 AB milik saksi anak ARGA menemui Terdakwa I, saat bertemu Terdakwa II mengajak Terdakwa I menggunakan narkotika jenis sabu dan Terdakwa I mau menggunakan narkotika jenis sabu bersama Terdakwa II, kemudian Terdakwa II berangkat membeli Narkotika jenis sabu Kepada RIAN (DPO) di Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 2578 AB milik saksi anak ARGA, setelah membeli Terdakwa II kembali menjemput Terdakwa I dan saksi anak ARGA kemudian pergi ke sebuah gubuk di Dusun Negeri Baru Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung saat diperjalanan menuju gubuk tersebut Terdakwa II terlebih dahulu membeli 1 (satu) buah pipa kaca dan minuman kemasan botol. selanjutnya ketika sampai di Gubuk Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara merakit alat hisap sabu (BONG). setelah selesai merakit alat hisap sabu (BONG) Terdakwa I memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipa kaca yang telah terhubung ke alat hisap sabu (BONG). kemudian Terdakwa I terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dengan cara membakar pipa kaca sembari menghisap pipet plastik alat hisap sabu (BONG) seperti merokok. dilanjutkan oleh Terdakwa II sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan pada saat Terdakwa I akan menggunakan lagi narkotika jenis sabu tersebut pemilik kebun tersebut datang dan Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti menggunakan narkotika jenis sabu. tidak lama kemudian dihampiri oleh saksi ANDI SURYA DESTANA (selaku pemilik kebun) dikarnakan panik Terdakwa I melarikan diri dan membuang tutup botol serta pipa kaca (pirek) sementara Terdakwa II dan saksi anak ARGA tetap berada di Gubuk tersebut. setelah melarikan diri tidak lama kemudian Terdakwa I kembali ke gubuk tersebut dan berusaha untuk menjelaskan kepada pemilik kebun, namun warga mulai berdatangan dan saksi ANDI SURYA DESTIYANA beserta warga menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah botol pelastik serta pipet pelastik bekas alat hisap sabu (BONG) di atas tanah di gubuk dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2578 AB ditemukan oleh warga terparkir di depan gubuk. Tidak lama kemudian anggota Kepolisian datang dan warga menyerahkan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak ARGA serta barang bukti kepada anggota Kepolisian, dibawa ke Polres Pesawaran.--------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.25.0029 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dengan Ketua Tim Pengujian tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si, Apt. dan Asih Sukowati, STP, M.Si. dengan kesimpulan: telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,092 (Nol koma nol sembilan dua) gram milik tersangka A.n. ADAM KURNIAWAN BIN SUNARYATI, Dkk disimpulkan Bahwa Positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). ------------------------------ ---------Berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Narkotika di Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor: /10050.00/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh yang menimbang FIRDAUS ARDI Dan diketahui oleh Pemimpin Cabang I KETUT SUMERTA. Bahwa barang bukti berupa 0,092 (Nol koma nol sembilan dua) gram Tersangka An. ADAM KURNIAWAN Bin SUNARYATI, Dkk.-----------------
---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Nomor: 400.7.5.2/113/VII.02/II/2025 milik Terdakwa ADAM KURNIAWAN BIN SUNARYATI dan Nomor: 400.7.5.2/112/VII.02/II/2025 milik Terdakwa VIDI NUR ROHMAN BIN PARSAN yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed dan Busyairi Afton, S.E., M.M. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine An.ADAM KURNIAWAN BIN SUNARYATI dan An.VIDI NUR ROHMAN BIN PARSAN ditemukan zat narkotika jenis AMPHETAMINE (SHABU-SHABU). -----------------------------------
---------Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |