Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Gdt Edi Irwansyah 2.PT Permodalan Nasional Madani Unit Ulamm Gedong Tataan Cabang Lampung
3.PT Permodalan Nasional Madani Cabang Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Edi Irwansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erick Ersi Yusardi, SHEdi Irwansyah
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani Unit Ulamm Gedong Tataan Cabang Lampung
2PT Permodalan Nasional Madani Cabang Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Bandar Lampung
2Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung
3Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan mengabulkan Penggugat adalah Debitur yang beriktikad baik dengan kesanggupan angsuran senilai Rp.5,000,000 (lima juta rupiah) setiap bulannya sampai dilunasinya kewajiban pokok dalam Pembiayaan Mikro dengan nomor rekening A3.046.000367;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dalam tindakannya berupa TIDAK MELAKUKAN PRINSIP TRANSPARANSI, TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN MENGENAI NOMINAL SISA KEWAJIBAN PEMBIAYAAN, PERBUATAN PENGANCAMAN AKAN MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN Sertipikat Hak Milik Nomor 2580/Bernung tanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor: 00079/Bernung/2012 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2586/Bernung tanggal 18 September 2012, Surat Ukur Nomor: 00085/Bernung/2012 dengan masing-masing atas nama Pemegang Hak EDI IRWANSYAH SERTA UPAYA MELAKUKAN PROSES EKSEKUSI LELANG SECARA SEPIHAK MERUPAKAN Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Kreditur yang tidak beriktikad baik dalam Pembiayaan Mikro dengan nomor rekening A3.046.000367;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Kerugian Materiil: Kerugian akibat dari ketidakjelasan angsuran yang ditagih tanpa dasar yang pasti sebesar  Rp 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah); Biaya pengurusan perkara sejak pemberian kuasa kepada Tim Penasehat Hukum mulai dari Somasi sampai dengan pengajuan upaya hukum Gugatan Perdata ini sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); Total keseluruhan kerugian Materiil sebagaimana uraian tersebut diatas sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan Tindakan hukum dan/atau aktivitas apapun dalam objek perkara a quo sebelum ada putusan yang inkracht;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
  11. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan/atau melaksanakan isi Putusan perkara a quo.

A t a u :

  1. Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain, maka Kami mohon mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
  2. Demikian Gugatan ini Kami sampaikan, atas perkenan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Perkara ini, 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak