Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2025/PN Gdt | Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. | EDI IRAWAN Alias REMOT bin MERSI EFENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1049/L.8.21/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan ----- Bahwa Terdakwa EDI IRAWAN Als REMOT Bin MERSI EFENDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan September dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Barat Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memper-mudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
------Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.30 Wib saat di Jl. Lintas Barat Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran saksi DONI pulang dari terminal gading rejo menuju gedong tataan kemudian sesampainnya di desa kutoarjo saksi DONI bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa menendang saksi DONI, yang pada saat itu terdakwa bersama sama dengan IM(DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam, kemudian saksi DONI memberhentikan sepeda motor miliknya dan mengatakan”KENAPA” selanjutnya terdakwa mengatakan “KAMU YA YANG SELINGKUH SAMA ISTRI SAYA YA” lalu saksi DONI pergi meninggalkan terdakwa dan IM (DPO) kearah bandar lampung dan selanjutnya terdakwa dan IM (DPO) mengejar saksi DONI kemudian memukul mata sebelah kanan saksi DONI yang menyebabkan saksi doni terjatuh selanjutnya terdakwa EDI mengambil sepeda motor milik saksi DONI menuju kearah Bandar Lampung. Atas kejadian tersebut saksi DONI melaporkan ke Polres Pesawaran------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DONI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000(duabelas juta rupiah) --------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |