Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Gdt Nia Amanda,S.H. PRIMA YOGA PRATAMA bin IBROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/L.8.21/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nia Amanda,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA YOGA PRATAMA bin IBROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Prima Yoga Pratama Bin Ibrohim (Alm) bersama-sama dengan Saksi Boby Handriyanto Bin Sri Handono (berkas penuntutan terpisah), Saksi Kurniawan Als Paseh Bin Salehuddin (berkas penuntutan terpisah), Sdr. Yudi (DPO), dan Sdr. Boy (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Februari tahun 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Boby Handriyanto, Saksi Kurniawan Als. Paseh, Sdr. Yudi (DPO), dan Sdr. Boy (DPO) di rumah Saksi Boby Handriyanto yang beralamat di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, selanjutnya Sdr. Yudi (DPO) mengajak Terdakwa bersama dengan Saksi Boby Handriyanto, Saksi Kurniawan Als. Paseh, dan Sdr. Boy (DPO) untuk melakukan pencurian di Toko Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian bersama-sama berangkat menuju Toko Alfamart dengan mengendarai mobil pick up warna hitam milik Sdr. Boy (DPO), selanjutnya Saksi Boby Handriyanto, Saksi Kurniawan Als. Paseh, dan Sdr. Yudi (DPO) turun di depan Rumah Makan Gunung Nago yang bersebelahan dengan Toko Alfamart, lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Boy (DPO) pergi dengan mengendarai mobil pick up ke tempat pasar pelelangan ikan di Kecamatan Teluk Betung Kota Bandar Lampung, sambil menunggu kabar dari Saksi Kurniawan.
  • Kemudian Sdr. Yudi (DPO) mengambil kantong plastik warna merah yang berada di rerumputan samping Rumah Makan Gunung Nago berisi peralatan berupa 1 (satu) buah palu warna oranye hitam, 2 (dua) buah linggis warna berkarat, 1 (satu) buah dongkrak warna kuning, 1 (satu) buah pahat warna berkarat, 1 (satu) buah kunci 10 warna silver, 1 (satu) buah obeng warna kuning hitam, 2 (dua) buah tang warna kuning hitam, dan 1 (satu) helai kain gorden warna coklat yang akan digunakan untuk membobol dinding Toko Alfamart, setelah itu Saksi Boby Handriyanto, Saksi Kurniawan Als. Paseh, dan Sdr. Yudi (DPO) menuju ke arah belakang Toko Alfamart.
  • Bahwa setelah dinding berhasil dilubangi, Sdr. Yudi (DPO) masuk ke dalam Toko Alfamart untuk mengambil barang-barang berupa berbagai macam jenis dan merek rokok, susu formula, pampers, coklat, perlengkapan bayi, obat-obatan, minyak goreng, susu kaleng, kopi, teh, kaos oblong, singlet, celana dalam, dan kosmetik milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, tidak lama kemudian Saksi Kurniawan menelepon Terdakwa, selanjutnya Terdakwa datang bersama dengan Sdr. Boy (DPO), kemudian masuk ke dalam Toko Alfamart bersama dengan Sdr. Yudi (DPO).
  • Bahwa Terdakwa berperan mengambil barang-barang yang berada di dalam Alfamart bersama dengan Sdr. Yudi (DPO), mengoper barang-barang hasil curian tersebut kepada Saksi Boby Handriyanto, dan memindahkan barang-barang hasil curian ke dalam bak mobil pick up.
  • Bahwa Sdr. Yudi (DPO) bertugas melubangi tembok belakang Toko Alfamart dengan menggunakan alat berupa palu, linggis, dan dongkrak, mengambil barang-barang yang berada di dalam Alfamart bersama dengan Terdakwa, mengoper barang-barang hasil curian tersebut kepada Terdakwa dan Saksi Boby Handriyanto, dan memindahkan barang-barang hasil curian ke dalam bak mobil pick up.
  • Bahwa Saksi Boby Handriyanto bertugas untuk mengawasi dari samping kanan maupun kiri Toko Alfamart, menerima barang-barang hasil curian dari Sdr. Yudi (DPO) dan Terdakwa, kemudian Saksi Boby Handriyanto oper kepada Saksi Kurniawan yang berada di luar Toko Alfamart, dan memindahkan barang-barang hasil curian ke dalam bak mobil pick up.
  • Bahwa Saksi Kurniawan Als. Paseh bertugas untuk mengawasi dari samping kanan maupun kiri Toko Alfamart, menerima barang-barang hasil curian dari Saksi Boby Handriyanto yang berada di lubang, dan memindahkan barang-barang hasil curian ke dalam bak mobil pick up.
  • Bahwa Sdr. Boy (DPO) berperan menyetir mobil pick up dan memindahkan barang-barang hasil curian ke dalam bak mobil pick up.
  • Kemudian setelah barang-barang hasil curian terkumpul di luar Toko Alfamart, lalu Terdakwa, Sdr. Boy (DPO), Saksi Boby Handriyanto, Saksi Kurniawan Als. Paseh, dan Sdr. Yudi (DPO) bersama-sama memindahkan barang-barang hasil curian ke mobil pick up yang berada di depan Rumah Makan Gunung Nago dan langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang berada di daerah Kampung Palembang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk adalah untuk kebutuhan sehari-hari dan dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 57.693.417,- (lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya