Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 13.30 Wib di Perkebunan Karet Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian ringan 44kg (Empat Puluh Empat Kilogram) getah karet yang dilakukan oleh pelaku yang bernama GALIH dengan cara awalnya pelapor dan saksi sedang melaksanakan patrol di perkebunan karet PTPN VII dan melihat pelaku sedang membawa karet sebanyak 44kg (Empat Puluh Empat kilogram) setelah itu pelapor dan saksi mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke polsek Gedong Tataan, telah melanggar pasal 364 KUH-Pidana |