Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2025/PN Gdt | Larissa Evita Azalia, S.H. | WAHYUDIN Bin SAHYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1053/L.8.21/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin SAHYA, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
---------Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 10.30. WIB Dayat (DPO) datang menemui Terdakwa Wahyudin di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bawah, Umbul Limbus, RT/RW 002/001, Desa Umbul Limus, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran untuk meminta terdakwa agar membelikan Dayat (DPO) narkotika jenis sabu. kemudian Dayat (DPO) mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib, terdakwa pergi menuju kerumah Tejar (DPO) yang beralamat di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip bening dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah selesai membeli narkotika dari Tejar (DPO) selanjutnya terdakwa pergi menuju kerumah Dian (DPO) yang beralamat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran untuk membeli narkotika jenis Ekstasi. Sekira jam 14.15 WIB Sesampainya dirumah Dian (DPO), terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi dari Dian (DPO) sebanyak 12 (dua belas) butir dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 3. 400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Dian (DPO). Selanjutnya terdakwa langsung pulang menuju ke arah rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib , Saksi Yoga Yolanda dan Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli hanting di Jalan Guruh Nangi, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Honda CBR warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) butir tablet ekstasi logo mahkota warna hijau dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda CBR warna hitam merah tanpa Nomor Polisi yang terdakwa kendarai serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah tanpa Nomor Polisi yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor : 384/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik di Palembang pada tanggal 13 Bulan Februari tahun 2025 yang ditandatangani oleh WITDIARDI, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa an. Wahyudin Bin Sahya berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih, dengan berat Netto keseluruhan 0,175 gram adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.—
---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor : 385/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik di Palembang pada tanggal 17 Bulan Februari tahun 2025 yang ditandatangani oleh WITDIARDI, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa an. Wahyudin Bin Sahya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna hijau dengan logo mahkota dengan berat netto keseluruhan 3,667 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan pecahan tablet warna hijau dengan Netto 0,731 gram adalah Positif (+) MDMA dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--
---------Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin SAHYA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin SAHYA, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Guruh Nangi, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib , Saksi Yoga Yolanda dan Saksi Muhammad Ikbal yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli hanting di Jalan Guruh Nangi, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Honda CBR warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) butir tablet ekstasi logo mahkota warna hijau dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda CBR warna hitam merah tanpa Nomor Polisi yang terdakwa kendarai serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah tanpa Nomor Polisi yang terdakwa kendarai. Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor : 384/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik di Palembang pada tanggal 13 Bulan Februari tahun 2025 yang ditandatangani oleh WITDIARDI, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa an. Wahyudin Bin Sahya berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal putih, dengan berat Netto keseluruhan 0,175 gram adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.—
---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor : 385/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik di Palembang pada tanggal 17 Bulan Februari tahun 2025 yang ditandatangani oleh WITDIARDI, S.I.K., M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa an. Wahyudin Bin Sahya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna hijau dengan logo mahkota dengan berat netto keseluruhan 3,667 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan pecahan tablet warna hijau dengan Netto 0,731 gram adalah Positif (+) MDMA dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--
---------Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin SAHYA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |