Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Gdt Adelia Safira,S.H. ARLIN SAPUTRA BIN ALFATAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-760 /L.8.21/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adelia Safira,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLIN SAPUTRA BIN ALFATAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ARLIN SAPUTRA Bin ALFATAH pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi APRIAN MARTHADINTA (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4402 (nol koma empat empat nol dua) gram yang ditemukan di kantong jaket bagian kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang Terdakwa kendarai, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0007 tanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masrof SF., Apt., M.Si., NIP. 197907212003122001  selaku ketua Tim Pengujian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas dengan berat netto 0,4402 (nol koma empat empat nol dua) gram yang telah habis diuji yang disita dari Terdakwa ARLIN SAPUTRA Bin ALFATAH adalah positif Metamfetamine (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ARLIN SAPUTRA Bin ALFATAH pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung pipa kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut Terdakwa hisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol kaca sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan, sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol kaca dan masuk ke dalam mulut, kemudian asap tersebut terdakwa hembuskan seperti merokok, bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut terdakwa tidak merasa lelah dan badan merasa segar.----------------

--------  Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari Tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneg, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD ZUWAIRI dan Saksi APRIAN MARTHADINTA (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4402 (nol koma empat empat nol dua) gram yang ditemukan di kantong jaket bagian kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang Terdakwa kendarai, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0007 tanggal 18 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masrof SF., Apt., M.Si., NIP. 197907212003122001  selaku ketua Tim Pengujian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atas dengan berat netto 0,4402 (nol koma empat empat nol dua) gram yang telah habis diuji yang disita dari Terdakwa ARLIN SAPUTRA Bin ALFATAH adalah positif Metamfetamine (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.250117000297 tanggal 20 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh UPDT Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, AMD.F selaku pemeriksa serta dr. Aditya, M. Biomed  selaku penanggung jawab laboratorium setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium didapati Kesimpulan bahwa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik Terdakwa ARLIN SAPUTRA Bin ALFATAH adalah benar mengandung Metamphetamine (sabu-sabu) (termasuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.---------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya