Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2025/PN Gdt | Larissa Evita Azalia, S.H. | ARDI RIYANSYAH BIN SUNARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-749/L.8.21/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ARDI RIYANSYAH Bin SUNARNO Pada hari Jum’at Tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau masih masuk dalam tahun 2024 di Jalan Perkebunan Karet, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Barang Siapa Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa Ardi Riyansyah Bin Sunarno mengajak saksi korban Mulyati Binti Waris untuk bertemu di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang sebelumnya saksi korban dan terdakwa telah berkenalan dari aplikasi kencan OME sekira kurang lebih 1 minggu, dan selanjutnya berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi Whatsapps, hingga akhirnya terdakwa dan saksi korban sepakat untuk bertemu. Kemudian setelah bertemu terdakwa meminta saksi korban untuk mengantarkan terdakwa kerumah kakek terdakwa yang berada di Kedondong dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, setelah berada di rumah kakek terdakwa ternyata tidak ada orang. Selanjutnya sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk kerumah saudara terdakwa yang masih berada di daerah Kedondong, setelah sudah sampai dirumah saudara terdakwa dan mengenalkan saksi korban dengan saudara terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk keliling-keliling ke area perkebunan karet dan ketika sampai di dalam perkebunan karet tersebut terdakwa menghentikan motor tersebut dan berkata “sebenarnya saya ini sayang sama kamu, Cuma saya butuh duit” kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban dengan tangan terdakwa, hingga saksi korban terjatuh dari atas motor, kemudian saksi korban sempat memegangi kaki terdakwa, tetapi terdakwa langsung menendang saksi korban hingga tangan saksi korban terlepas.
Selanjutnya setelah terdakwa berhasil terlepas dari pegangan saksi korban, terdakwa langsung kabur ke arah padang cermin dengan membawa sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan Nomor Polisi BE 2371 RI, Nomor Rangka MH1JM8124PK7923994, Nomor Mesin JM81E2792700 milik saksi korban beserta dengan tas warna hitam yang berisikan Handphone Merk OPPO A17 warna biru dengan IMEI 1: 869065068485351, IMEI 2: 869065068485344 milik saksi korban yang berada di dalam jok motor. Sedangkan saksi korban ditinggal di tempat kejadian dengan keadaan baju yang kotor akibat karena didorong oleh terdakwa dari atas motor. Pada saat kejadian saksi korban hanya diam saja dan tidak berteriak meminta pertolongan dikarenakan saksi korban takut akan dibunuh, karena saat di kebun karet, terdakwa sempat berkata akan membunuh saksi korban. Selanjutnya saksi korban keluar dari kebun karet tersebut dan meminta bantuan kepada warga sekitar untuk diantarkan ke Polsek Kedondong untuk ditindaklanjuti.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Terdakwa ARDI RIYANSYAH Bin SUNARNO, saksi Mulyati Binti Waris mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa ARDI RIYANSYAH Bin SUNARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |