Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Gdt Muhammad Andi Eko Purnomo,S.H. 1.HUDAI RULLAH BIN ABDUL AZIZ
2.ILHAM RIPALDI BIN IRWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1026/L.8.21/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Andi Eko Purnomo,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUDAI RULLAH BIN ABDUL AZIZ[Penahanan]
2ILHAM RIPALDI BIN IRWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa I HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAM RIPALDI Bin IRWANI, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Pejambon, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan I, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Jam 16.00 WIB saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa IIuntuk membeli Narkotika jenis Sabu secara patungan kemudianTerdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- dan Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-, sehinggatotal uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu adalah sebesar Rp. 200.000,-, selanjutnya Terdakwa I danTerdakwa II pergi ke rumah Sdr. Aldi (DPO) dan Terdakwa IImenanayakan kepada Aldi (DPO) apakah memiliki chanel untuk membeli Narkotika jenis Sabu atau tidak, atas hal tersebut Aldi (DPO) menyuruh para terdakwa untuk ke pinggir jalan di Desa Pejambon, Kecamatan Negri Katon, KabupatenPesawaran, Provinsi Lampung, selanjuntya para terdakwa pergike Desa Pejambon Kecamatan Negri Katon, KabupatenPesawaran, Provinsi Lampung untuk membeli Narkotika jenisSabu dan berangkat dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ milikTerdakwa II, setelah para Terdakwa sampai di lokasi yang sudah ditentukan di Desa Pejambon sekira Jam 16.50 WIB Terdakwa II turun dari sepeda Motor menghampiri Sdr. Eki (DPO) dan membeli Narkotika jenis Sabu dari Eki (DPO) seharga Rp. 200.000,-, setelah berhasil membeli Narkotikajenis Sabu tersebut para terdakwa langsung pulang ke Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada saat di tengah perjalanan pulang di Jalan Branti Raya Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaransekira Jam 17.30 WIB para terdakwa diberhentikan oleh Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal masing-masing adalah Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran, kemudian Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal melakukan penggeledahan kepada para Terdakwa atas hal tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas joksepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ dengan Posisi Narkotika Jenis Sabu tersebutdiduduki oleh Terdakwa II, kemudian  Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal melakukan interogasi kepada para Terdakwa dan diakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebutadalah milik para Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ adalah milik Terdakwa II, atas hal tersebut terhadap para Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor PolresPesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Berdasarkan Laporan Pengujian NomorLHU.090.K.05.16.25.0016 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asih Sukowati selakuketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkanbahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto0,1107 gram) berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan sampel uji seberat 0,1107 gram (habis untuk diuji) yang disita dari tersangka tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolonganNarkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa perbuatan Terdakwa HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan Terdakwa  ILHAM RIPALDI Bin IRWANI PANIJO dalam membeli dan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu secarabersama-sama tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentinganpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidakmemiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAM RIPALDI Bin IRWANI, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Branti Raya di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

------- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat para Terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ secaraberboncengan, selanjuntya saat para Terdakwa melintasi Jalan Branti Raya di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sekira Jam 17.30 WIB para terdakwadiberhentikan oleh Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal masing-masing adalah Anggota Satuan Reserse NarkobaKepolisian Resor Pesawaran, kemudian Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal melakukan penggeledahan kepadapara Terdakwa atas hal tersebut ditemukan 1 (satu) bungkusPlastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas jok sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan NomorPolisi BE 5810 RQ dengan Posisi Narkotika Jenis Sabu tersebut diduduki oleh Terdakwa II, kemudian  Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal melakukan interogasikepada para Terdakwa dan diakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik para Terdakwa dan 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ adalah milik Terdakwa II, atas hal tersebut terhadap para Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor PolresPesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Berdasarkan Laporan Pengujian NomorLHU.090.K.05.16.25.0016 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asih Sukowati selakuketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkanbahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto0,1107 gram) berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan sampel uji seberat 0,1107 gram (habis untuk diuji) yang disita dari tersangka tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolonganNarkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa perbuatan Terdakwa HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan Terdakwa  ILHAM RIPALDI Bin IRWANI PANIJO dalam memiliki, menyimpan ataumenguasai 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotikajenis sabu secara bersama-sama tersebut tidak ada kaitannyadengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa I HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAM RIPALDI Bin IRWANI, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan MenyalahgunakanNarkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

------  Bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 20 Januari 2025 sekira Jam 12.00 WIB Terdakwa I bersama-sama denganTerdakwa II menggunakan Narkotika jenis Sabu di sebuahKebun Jagung yang berada di Desa Sindang Garut, KecamatanWay Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, cara para terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut adalahdengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) dari botol plastic yang disambungkan dengan pipa kaca (pirek) menggunakanpipet plastic, kemudian para terdakwa memasukkan Narkotikajenis sabu ke dalam Pipa Kaca (Pirek) yang sudah tersambungdengan alat hisap sabu (Bong) kemudian Pipa Kaca (pirek) yang sudah dimasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut dibakardengan api kecil, dan hasil pembakaran tersebut menghasilkanasap kemudian asap tersebut dihisap dan dihembuskan oleh para terdakwa, dari perbuatan tersebut para terdakwamerasakan badan tidak mudah pegal dan tidak mudahmengantuk.-------------------------------------------------

-------  Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 17.30 WIB pada saat para Terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Putih denganNomor Polisi BE 5810 RQ secara berboncengan, selanjuntya saat para Terdakwa melintasi Jalan Branti Raya di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sekiraJam 17.30 WIB para terdakwa diberhentikan oleh Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal masing-masing adalahAnggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran, kemudian Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal melakukan penggeledahan kepada para Terdakwa atas haltersebut ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisiNarkotika Jenis Sabu yang berada di atas jok sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ dengan Posisi Narkotika Jenis Sabu tersebut diduduki oleh Terdakwa II, kemudian  Saksi Irvan Fernando dan Saksi Muhammad Ikbal melakukan interogasi kepada para Terdakwadan diakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milikpara Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BE 5810 RQ adalah milikTerdakwa II, atas hal tersebut terhadap para Terdakwa besertabarang buktinya dibawa ke Kantor Polres Pesawaran untukpemeriksaan lebih lanjut.

- Berdasarkan Laporan Pengujian NomorLHU.090.K.05.16.25.0016 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asih Sukowati selakuketua Tim Pengujian yang pada kesimpulannya menerangkanbahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto0,1107 gram) berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan sampel uji seberat 0,1107 gram (habis untuk diuji) yang disita dari tersangka tersebut Positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolonganNarkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.250201000662 dari Dinas Keseharan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati selaku Pemeriksa serta dr. Aditya M.Biomedselaku Penanggung Jawab Laboratorium terhadap barang buktiberupa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ setelah diuji terhadap barangbukti tersebut terdapat hasil “DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS AMPHETAMINE (Sabu-Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolonganNarkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab.250201000663 dari Dinas Keseharan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati selaku Pemeriksa serta dr. Aditya M.Biomedselaku Penanggung Jawab Laboratorium terhadap barang buktiberupa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milikILHAM RIPALDI Bin IRWANI setelah diuji terhadap barangbukti tersebut terdapat hasil “DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS AMPHETAMINE (Sabu-Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolonganNarkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa perbuatan terdakwa HUDAI RULLAH bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan Terdakwa ILHAM RIPALDI Bin IRWANI dalam melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak adakaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihakyang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya