Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.Sus/2025/PN Gdt | Fifin Khomarul Jannah, S.H. | 1.ANDI IRWANSYAH bin ISMAIL 2.JEFFRY ANDIKA bin FACHROJI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1215/L.8.21/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I JEFFRY ANDIKA BIN FACHROJI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI IRWANSYAH BIN ISMAIL dan Sdr.IAM (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebidang kebun yang beralamat di Desa Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa II menemui sdr.IAM (DPO) dan berkata “TOLONG CARIKAN SAYA SABU, SAYA ADA DUIT RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH)” lalu dijawab sdr.IAM (DPO) “YAUDAH”, kemudian terdakwa II memberikan uang tersebut kepada sdr.IAM (DPO), lalu sdr.IAM (DPO) menyuruh terdakwa I untuk ke rumah sdr.PAIK (DPO) mengambil sabu-sabu yang telah dipesan sdr.IAM (DPO) dengan memberikan uang sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa I bertemu dengan sdr.PAIK (DPO) dan berkata “MAU AMBIL YANG DIPESAN IAM” lalu sdr.PAIK (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr.PAIK (DPO), kemudian terdakwa I langsung kembali lagi dan memberikan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada sdr.IAM (DPO) lalu terdakwa I diberi imbalan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sdr.IAM (DPO) langsung memecah 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu lalu memberikannya kepada terdakwa II, kemudian sdr.IAM (DPO) memanggil terdakwa I dan menyuruhnya untuk mengantarkan terdakwa II untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu ke sdr.DIKA (DPO) ke Desa Masgar.------------------- ----- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II sedang melintasi Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih tanpa nomor polisi, kemudian saksi GEDE CANDRA dan saksi MUHAMMAD IKBAL yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Pesawaran yang sedang melakukan patroli hunting di kecamatan Tegineneng tersebut melihat gerak gerik mencurigakan dari para terdakwa kemudian saksi GEDE CANDRA dan saksi MUHAMMAD IKBAL melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild yang ditemukan di atas tanah karena terjatuh dari kantong celana sebelah kiri terdakwa II, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------- ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 573/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa sdr.YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., sdr.ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., sdr.VADIA RAHMA ASMAHENDRA, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel sdr.WITDIARDI, S.I.K., M.H. terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,716 gram (selanjutnya dalam berita acara disebut BB 948/2025/NNF), 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa an. JEFFRY ANDIKA Bin FACHROJI (selanjutnya dalam berita acara disebut BB 949/2025/NNF) dan 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa an. ANDI IRWANSYAH Bin ISMAIL (selanjutnya dalam berita acara disebut BB 950/2025/NNF), dari hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diperoleh hasil pengujian Positif Metamfetamina (terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan sisa barang bukti setelah pengujian BB 948/2025/NNF adalah sebesar netto 3,677 (tiga koma enam tujuh tujuh) gram.------------------- ----- Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu (methamphetamine) tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait atau pihak yang berwenang, dan para terdakwa juga tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.----------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I JEFFRY ANDIKA BIN FACHROJI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI IRWANSYAH BIN ISMAIL pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I dan terdakwa II sedang melintasi Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih tanpa nomor polisi, kemudian saksi GEDE CANDRA dan saksi MUHAMMAD IKBAL yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Pesawaran yang sedang melakukan patroli hunting di kecamatan Tegineneng tersebut melihat gerak gerik mencurigakan dari para terdakwa kemudian saksi GEDE CANDRA dan saksi MUHAMMAD IKBAL memberhentikan para terdakwa dan menanyakan identitas para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild yang ditemukan di atas tanah karena terjatuh dari kantong celana sebelah kiri terdakwa II, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------- ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 573/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa sdr.YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., sdr.ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., sdr.VADIA RAHMA ASMAHENDRA, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel sdr.WITDIARDI, S.I.K., M.H. terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,716 gram (selanjutnya dalam berita acara disebut BB 948/2025/NNF), 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa an. JEFFRY ANDIKA Bin FACHROJI (selanjutnya dalam berita acara disebut BB 949/2025/NNF) dan 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, milik terdakwa an. ANDI IRWANSYAH Bin ISMAIL (selanjutnya dalam berita acara disebut BB 950/2025/NNF), dari hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diperoleh hasil pengujian Positif Metamfetamina (terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan sisa barang bukti setelah pengujian BB 948/2025/NNF adalah sebesar netto 3,677 (tiga koma enam tujuh tujuh) gram.------------------- ----- Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu (methamphetamine) tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait atau pihak yang berwenang, dan para terdakwa juga tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |