Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Gdt Queen Sugiarto, S.H., M.H. ALAN MAHESA PUTRA BIN SUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/L.8.21/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Queen Sugiarto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN MAHESA PUTRA BIN SUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam, S.H., M.H.ALAN MAHESA PUTRA BIN SUJIANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau malawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran sedang berpatroli melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio Sporty warna putih dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menghentikan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Mami Baru yang disimpan Terdakwa di kantong celana Terdakwa yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1399 (nol koma satu tiga sembilan sembilan) gram. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0020 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP, M.Si NIP. 19841203 200712 2 001 Ketua Tim Penguji, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO dengan berat netto 0,1399 (nol koma satu tiga sembilan sembilan) gram yang telah habis untuk di uji dengan kesimpulan : Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

--------- Bahwa Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Podomoro RT/RW : 005/002 Desa Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada dan tempat tersebut diatas Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah botol minuman bekas, pipa kaca (pirex), sedotan dan korek api, lalu merakit alat alat tersebut sehingga terbentuklah seperangkat alat hisap sabu (bong), kemudian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex) untuk dibakar dan asap yang keluar disihap seperti merokok. Dimana yang dirasakan Terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut badan terasa segar, tidak mudah mengantuk, nafsu makan berkurang, semangat bekerja.

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio Sporty warna putih lalu bertemu Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran sedang berpatroli, selanjutnya karena gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan, para saksi menghentikan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Mami Baru yang disimpan Terdakwa di kantong celana Terdakwa yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1399 (nol koma satu tiga sembilan sembilan) gram. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.25.0020 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Asih Sukowati, STP, M.Si NIP. 19841203 200712 2 001 Ketua Tim Penguji, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO dengan berat netto 0,1399 (nol koma satu tiga sembilan sembilan) gram yang telah habis untuk di uji dengan kesimpulan : Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab.250204000723 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 19720322 200212 1 004, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah pot berisi Urine dibungkus plastik bening milik Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : Lab.250204000723 yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed NIP. 19720322 200212 1 004, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah pot berisi Urine dibungkus plastik bening milik Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

---------Bahwa Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa ALAN MAHESA PUTRA Bin SUJIANTO untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya