Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. 1.ERWIN SYAH ADI PUTRA BIN EFFENDI
2.RANGGA ARDIAN SAPUTRA BIN ARI SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1018/L.8.21/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SYAH ADI PUTRA BIN EFFENDI[Penahanan]
2RANGGA ARDIAN SAPUTRA BIN ARI SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
---------Bahwa terdakwa Erwin Syah Adi Putra Bin Effendi bersama-sama dengan terdakwa
Rangga Ardian Saputra Bin Ari Siswanto, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul
14.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-
tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon,
Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana,
Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,
narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I Erwin bersama-sama dengan
terdakwa II Rangga bertemu dengan Sdr. Mirhan (DPO) dengan menggunakan sepeda motor
merk Honda beat berwarna merah muda untuk membeli sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) tetapi baru dibayarkan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisanya
dibayarkan ketika nanti narkotika jenis sabu tersebut terjual habis semua, bahwa uang yang
digunakan para terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil penjualan
sabu yang sebelumnya para terdakwa jual. Selanjutnya setelah berhasil membeli Narkotika
Kemudian para terdakwa pulang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda beat berwarna
merah muda yang dikendarai terdakwa II Rangga dan Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z
berwarna hitam yang dikendarai terdakwa I Erwin milik Sdr. Mirhan (DPO). Selanjutnya para
terdakwa bertemu dengan Saksi Yoga Yolanda, Saksi Gede Candra yang merupakan Anggota
Satres Narkoba Polres Pesawaran yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya para saksi
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik klip bening
berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang rumah warga
yang sebelumnya terdakwa I Erwin pegang dan dibuang saat akan melarikan diri, 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda beat berwarna merah muda yang dikendarai terdakwa II Rangga dan
1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hitam dipinggir jalan yang
sebelumnnya dikendarai terdakwa I Erwin. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke
Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------
----------Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket
narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan
dengan berat bersih 4,7746 (empat koma tujuh tujuh empat enam) gram dan telah disisihkan
dengan berat 0,4811 (nol koma delapan satu satu) gram untuk pengujian laboratorium BPOM
Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung
Nomor : PP.01.01.6A.02.25.48 tanggal 07 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh
Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung
Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa Erwin bersama-sama dengan terdakwa Rangga dalam percobaan atau
pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I,
yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
---
3
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa Erwin Syah Adi Putra Bin Effendi bersama-sama dengan terdakwa
Rangga Ardian Saputra Bin Ari Siswanto, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul
15.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-
tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon,
Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana,
Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang
dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I Erwin bersama-sama dengan
terdakwa II Rangga bertemu dengan Saksi Yoga Yolanda, Saksi Gede Candra yang merupakan
Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya para
saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik klip
bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang rumah
warga yang sebelumnya terdakwa I Erwin pegang dan dibuang saat akan melarikan diri, 1 (satu)
unit sepeda motor merk Honda beat berwarna merah muda yang dikendarai terdakwa II Rangga
dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hitam dipinggir jalan yang
sebelumnnya dikendarai terdakwa I Erwin. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke
Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------
----------Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket
narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan
dengan berat bersih 4,7746 (empat koma tujuh tujuh empat enam) gram dan telah disisihkan
dengan berat 0,4811 (nol koma delapan satu satu) gram untuk pengujian laboratorium BPOM
Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung
Nomor : PP.01.01.6A.02.25.48 tanggal 07 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh
Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung
Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa Erwin bersama-sama dengan terdakwa Rangga dalam Percobaan atau
pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
---

Pihak Dipublikasikan Ya