Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.Sus/2025/PN Gdt | FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H., M.H. | REZA SETIAWAN BIN NAWAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1152/L.8.21/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa REZA SETIAWAN Bin NAWAWI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad yani, Desa Kurungan nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------- ----------Pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari rumah Kakak Kandung Terdakwa dengan mengendarai Kendaraan Roda Empat Merk Nissan Juke dengan Nomor Polisi BE 1873 TW sekira Pukul 17.30 WIB di Jalan Ahmad yani Desa Kurungan nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung kemudian Kendaraan Roda Dua Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BE 2044 AHP yang dikendarai oleh Saksi ANDRI RIYANTO RAMADHAN berjalan dari arah Bandar lampung menuju Gedong Tataan, Kemudian Kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa ingin mendahului kendaraan truk yang berada di depannya menggunakan jalur sebelah kanan (berlawanan arah) lalu dijalan tersebut datang Kendaraan Saksi dan kemudian dikarenakan Kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa tidak bisa menghindar maka terjadi tabrakan antara kendaraan Terdakwa dan Kendaraan Saksi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas---------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/06904/VII.01/IV/2025 tanggal 24 April 2025 ysng ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Muhammad Nasrulloh, Sp.OT. dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan medikolegal dr.Aberta Karolina, Sp.F.M. terhadap Saksi ANDRI RIYANTO RAMADHAN dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat patah tulang tertutup pada sepertiga bawah tulang pengumpil kiri, tonjolan tulang hasta kiri dan tulang pada sepertiga atas hingga tengah tulang paha kanan, lalu terdapat bengkak pada pergelangan tangan kiri dan sepertiga pangkal tungkai kanan atas, serta luka lecet pada lekukan antara bibir bawah hingga dagu, dagu, lengan kiri bawah, lutut kanan, dan tungkai kanan bawah. Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul- --------Bahwa Saksi dirawat selama sekitar delapan hari. Kemudian terhadap Saksi dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemberian cairan infus yang diberi obat pereda nyeri, pemberian obat-obatan suntikan berupa obat antibiotik, anti pendarahan, pereda nyeri, penawar asam lambung, anti demam, vaksin anti tetanus, selanjutnya pemberian obat anti nyeri yang dimasukan ke dalam dubur, pemasangan selang kencing, pemeriksaan laboratorium darah lengkap dan kimia darah, pemeriksaan rontgen pada pergelangan tangan kiri dan paha kanan, konsultasi Dokter Ahli Bedah Tulang dan Dokter Ahli Anastesi, yang kemudian dilakukan tindakan operasi Open Reduction Internal Fixation femur dan radius, debridement serta repair vaskuler dan tendon pada pergelangan tangan kiri dan paha kanan Saksi, lalu pemasangan selang drainase pada luka bekas operasi dan mengganti balutan.----------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM A dalam mengendarai Kendaraan Roda Empat Merk Nissan Juke dengan Nomor Polisi BE 1873 TW------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa tempat terjadinya kecelakaan berada di Jalan Ahmad yani, Desa Kurungan nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang terdapat garis marka jalan tidak terputus di tengah- --------Bahwa kerugian materiil yang dialami Saksi sebesar Rp. 81.300.000,- (delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) akibat setelah kejadian Saksi mengalami Luka yang dialami, sehingga Saksi tidak dapat beraktivitas dengan normal dan tidak dapat bekerja sejak saat terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas sampai dengan sekarang, serta Kendaraan yang Saksi yang mengalami kerusakan.---------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |