Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Gdt Adelia Safira,S.H. ANDRIAN PRATAMA bin AGUS SAPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/L.8.21/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adelia Safira,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN PRATAMA bin AGUS SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN PRATAMA Bin AGUS SAPRI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO mengajak Terdakwa ke sebuah gubuk di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian akan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO jual kembali sambil berkata “IAN TEMENIN SAYA YOK NGAMBIL SABU DI GUNUNG SUGIH BARU, NANTI SAYA KASIH UPAH MAKEK SABU SAMA UANG 200 RIBU,” kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO menuju ke gubuk tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam milik Terdakwa kemudian sekira pukul 14.30 sesampainya di gubuk tersebut, Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan membeli sabu dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uang tersebut akan diberikan kepada Sdr. ANDI (DPO) apabila telah terjual, selanjutnya teman Sdr. ANDI (DPO) yaitu Sdr. WENDI (DPO) datang dan memberikan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO ½ kantong narkotika jenis sabu dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO menyimpan di kantong baju, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO langsung pergi menuju rumah.--------------------------------------------

--------  Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRVAN FERNANDO dan Saksi M.IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong baju bagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO kendarai, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 571/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 943/2025/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,258  (empat koma dua ratus lima puluh delapa) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 4,253 (empat koma dua ratus lima puluh tiga) gram seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkoba jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN PRATAMA Bin AGUS SAPRI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dan Saksi ANDIRAN PRATAMA bertemu dengan Saksi IRVAN FERNANDO dan Saksi M.IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong baju bagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK  kendarai, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO Bin MAD SAIK  beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 571/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 943/2025/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,258  (empat koma dua ratus lima puluh delapa) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 4,253 (empat koma dua ratus lima puluh tiga) gram seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika..----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN PRATAMA Bin AGUS SAPRI  pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bumi Manti II GG. Surya Kencana IV LK. II RT/RW : 002/-, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung  atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), sehingga Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung pipa kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut Terdakwa hisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol kaca, sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada di dalam botol kaca dan masuk ke dalam mulut, kemudian asap tersebut terdakwa hembuskan seperti merokok, bahwa yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika tersebut terdakwa tidak merasa lelah dan badan merasa segar.-------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRVAN FERNANDO dan Saksi M.IKBAL (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) yang sedang berpatroli dan melihat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Para Saksi menghentikan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong baju bagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO kendarai, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD JUPRIYANTO beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 571/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Witdiardi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 943/2025/NNF yang  berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,258  (empat koma dua ratus lima puluh delapa) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 4,253 (empat koma dua ratus lima puluh tiga) gram dan BB 945/2025/NNF yang berupa 1 (satu) botol vial berisi urine dengan volume 15 ML milik Terdakwa ANDRIAN PRATAM BIN AGUS SAPRI seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------

--------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.---------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya